Find Us OIn Facebook

IMAM SYAFI’I
MENGGUGAT SYAFI’IYAH

Oleh:

Abu Syamiel A. Sudrajat
Telp. 0251 8969003/ Hp. 081382227222-085882227222
A
khir–akhir ini makin banyak kita jumpai para peziarah kubur tidak hanya datang berziarah mendo’akan sang mayit lalu menjadikan ziarah kubur sebagai sarana untuk mengingat kematian. Akan tetapi, di antara mereka banyak yang menyempatkan diri untuk membaca beberapa ayat atau surat dari Al-Qur’an, bahkan ada di antara mereka yang berusaha mengkhatamkan Al-Qur’an di sisi kubur yang dianggap keramat. Alasan mereka bervariasi, ada yang sekedar ikut–ikutan, ada yang mengatakan bahwa tempat itu mustajab (do’a mudah terkabul, red) bahkan ada yang mengatakan ini adalah sunah Nabi SAW.
Pada kesempatan kali ini kami ingin memaparkan penjelasan para ulama dalam masalah ini dan menjawab syubhat–syubhat yang sempat dilontarkan oleh para penggemar ritual ini, mudah–mudahan Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.

BILA KUBURAN DIAGUNGKAN
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائَهُمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang (lancang) menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid” (HR. al-Bukhari No. 435 dan Muslim no. 531)
اَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنَا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Ya Allah janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Ahmad)
Dari hadits mulia tersebut di atas secara tegas menyatakan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, sampai–sampai Rasulullah SAW pun berdo’a memohon kepada Allah SWT agar kuburannya tidak dijadikan sebagai masjid!

Hadist tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid diantaranya:
قَاتَلَ اللهُ اليَهُوْدَ ، اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Semoga Allah mengetuk orang–orang Yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid”. (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan lainnya).
لَعَنَ اللهُ اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Laknat Allah atas orang–orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid!” (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’iy, ad-Darim dan Ahmad).
أَلاَ وَإِنْ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَا ئِهِمْ وَصَالِحِيْنَ مَسَجِدَ ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ ، فَإِنِّيْ أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang–orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan Nabi–Nabi mereka dan orang–orang shaleh mereka sebagai masjid. Maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal tersebut!” (HR. Muslim dan ath-Thabrani)
لَعَنْ اللهُ اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى ، اتّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Allah melaknat Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid” (HR. Ahmad)
إِنَّ مِنَ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكَهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ ، وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ
“Sesungguhnya seburuk–buruk manusia adalah orang yang menjumpai terjadinya kiamat dalam keadaan hidup dan orang yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Ibnu Khuzaymah)

Dari hadits–hadits tersebut di atas tampak jelas bahaya dijadikannya kuburan sebagai masjid, juga berisi ancaman keras di sisi Allah SWT bagi orang yang melakukannya. Oleh karena itu, kita harus memahami makna “dijadikanya kuburan sebagai masjid”. Sehingga kita “bisa dan biasa” menghindarinya.
Yang dapat dipahami dari ungkapan “menjadikan kuburan sebagai masjid” ada tiga pengertian, yaitu:
• Pertama:
Shalat di atas kuburan, dengan pengertian sujud diatasnya.
Imam ibnu Hajar al-Haitamiy dalam kitab az-Zawazir (1/121) berkata:
“Menjadikan kuburan sebagai masjid berarti shalat di atasnya atau dengan menghadap ke arahnya”.
Imam ash-Shan’aniy dalam kitab Subul as-Salam (1/214) berkata:
“Menjadikan kuburan sebagai masjid lebih umum dari sekedar shalat dengan menghadapnya atau shalat di atasnya.
Makna atau pengertian pertama ini didukung oleh beberapa hadits berikut:
RasulullahSAW bersabda:
لاَيُصَلُّوْا إِلَى القَبْرِ ، وَلاَ تُصَلُّوا عَلىَ القَبْرِ
“Janganlah kalian shalat menghadap kearah kuburan dan jangan pula shalat diatasnya.” (HR. Ath-Thabraniy)
Dan tatkala Rasulullah SAW ditanya tentang shalat ditengah kuburan maka beliau bersabda:
كَانَتْ بَنُوْا إِسْرَائِيْلَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ، فَلَعَنَهُمُ اللهُ تَعَالَى
“Orang–orang bani Israil telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid sehingga Allah melaknat mereka“. (HR. Abd. Ar-Razzaq)
Dari Abu Sa’id al-Khudry, bahwa Rasulullah telah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan, duduk diatasnya ataupun shalat di atasnya (HR. Abu Ya’la)
Kemudian dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW melarang shalat menghadap kearah kuburan (HR. Ibnu Hibban).
• Kedua:
Sujud dengan menghadap kearahnya dan menjadikannya kiblat dalam shalat dan do’a.
Imam al-Manawiy dalam kitab Faydh al-Qadir (1/121) berkata:
“Maksudnya mereka menjadikan kuburan para Nabi tersebut sebagai arah kiblat mereka dengan keyakinan yang salah. Dan menjadikan kuburan sebagai masjid menurut keharusan pembangunan masjid diatasnya dan sebaliknya. Ini menjelaskan sebab dilaknatnya mereka, yaitu karena tindakan tersebut mengandung sikap berlebih–lebihan dalam pengagungan”.
Imam al-Baidhawiy berkata:
“Orang–orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi sebagai bentuk pengagungan terhadap mereka dan menjadikannya sebagai kiblat, mereka juga menghadap ke kuburan dalam mengerjakan shalat dan ibadah lainnya, yang berarti telah menjadikannya sebagai berhala yang dilaknat oleh Allah. Dan Allah telah melarang kaum muslimin melakukan hal tersebut”.
Makna atau pengertian kedua ini secara jelas dipahami dari sabda Rasulullah SAW:
لاَ تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُوْرِ ، وَلاَ تُصَلُّوْا إِلَيْهَا
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kearahnya”. (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’iy, at-Tirmidzy, Ahmad dan al-Baehaqi).
Imam Ali al-Qariy dalam al-Mirqah (2/372), memberikan alasan turunnya larangan tersebut seraya berkata: “Pendirian masjid di atas kuburan mengandung pengagungan yang berlebih–lebihan, bahkan dapat sampai tingkat penyembahan. Jika pengagungan benar-benar ditujukan kepada kuburan atau penghuninya, maka yang melakukannya sudah kafir. Oleh karena itu, menyerupai tindakannya adalah makruh, dan kemakruhannya masuk kategori haram. Yang termuka dalam pengertian tersebut atau lebih parah dari itu adalah jenazah yang diletakkan dikiblat orang–orang shalat. Dan itulah yang pernah menimpa penduduk Mekkah, dimana mereka pernah meletakkan jenazah di sisi Ka’bah, lalu mereka shalat menghadap ke arahnya.
• Ketiga:
Mendirikan masjid di atas kuburan dan mengerjakan shalat di dalam masjid yang didirikan diatas kuburan tersebut.
Makna yang ketiga dari ungkapan “Menjadikan kuburan sebagai masjid” maka imam al-Bukhari telah menyampaikannya, di mana beliau telah memberikan judul dalam kitab haditsnya dengan: Bab Ma Yukrahu min ittikhadh al-Masajid alaa al Qubur (bab dimakruhkan membangun masjid di atas kuburan).
Dengan demikian, beliau telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki konsekuensi larangan membangun masjid di atasnya. Dan ini sangat jelas sekali. Hal inipun telah dengan gamblang disampaikan oleh al-Manawiy sebagaimana telah disebutkan:
Dalam menjelaskan hadits tersebut di atas, Ibnu Hajar bekata: al-Karmaniy berkata: “Kandungan hadits ini adalah larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Makna dari hal tersebut adalah larangan menjadikan masjid di atas kuburan. Pengertian keduanya berbeda, namun keduanya berkaitan satu sama lain, meskipun keduanya berbeda dalam pengertian“.
Dari sini kita semua mengetahui bahwa sama sekali tidak ada perbedaan antara pembangunan masjid di atas kuburan dengan menempatkan kuburan di dalam masjid, karena keduaya sama–sama diharamkan. Sebab yang diperingatkan adalah satu. Oleh karena itu, al-Hafizh al-Iraqi berkata:
فَلَوْ بَنَى مَسْجِدًا يَقْصِدُ أَنْ يُدْفَنَ فِيْ بَعْضِهِ دَخَلَ فِي اللَّعْنَةِ ، بَلْ يُحْرَمُ الدَّفْنُ فِي الْمَسْجِدِ ، وَإِذَا شَرَطَ أَنْ يُدْفَنَ فِيْهِ لَمْ يَصِحُّ الشَّرْطُ ، لِمُخَالَفَةِ وِقْفِهِ مَسْجِدًأ
“Seandainya seseorang membangun masjid dengan maksud kelak akan diletakkan kuburan di sebuah tempat (sudut) di masjid tersebut maka hal itu sudah masuk ke dalam laknat. Bahkan diharamkan pula mengubur jenazah di dalam masjid, meskiipun dia telah memberi satu syarat pembangunan bagi masjid tersebut, yaitu agar dia dimakamkan di dalamnya, maka syaratnya tersebut tidak sah, Karena sangat jelas bertentangan dengan tanah yang diwakafkannya, yaitu untuk dibangun masjid.
Semua pendapat di atas menyebutkan bahwa tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid yang disebutkan di dalam hadits–hadits terdahulu mencakup ketiga pengertian di atas.
Dari semenjak dulu hingga sekarang, para ulama kaum muslimin dari generasi ke generasi sangat kukuh memegang teguh kemurnian Islam, khususnya dalam masalah “kuburan”. Diantara tokohnya adalah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’iy, beliau adalah salah seorang ulama kharismatik, diantara empat imama yang menjadi panutan dalam masalah furu (fiqih)
Diantara Qawl (ucapan) Imam asy-Syafi’iy dan para Ulama asy-Syafi’iyah tentang kuburan.
وَأَكْرَهُ أَنْ يُنَى عَلَى الْقَبْرِ مَسْجِدٌ وَأَنْ يُسْوَى ، أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَهُوَ غَيْرُ مُسَمَّ ، أَوْ يُصَلَّى إِلَيْهِ
“Aku membenci untuk dibangun masjid di atas kuburan atau ditinggikannya, atau sholat di atasnya dan kuburan tersebut tidak boleh ditulis nama atau shalat menghadap kepadanya”. (al-Umm: 1/276)
( يُكْرَهُ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ اِسْمُ صَاحِبِهِ ، أَوْ غَيْرُ ذَالِكَ ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ )
“Dimakruhkan mengapur (mengecat kuburan dan menulis nama mayit diatasnya atau sejenisnya dan (makruh pula) bila diatasnya dibangun sesuat (bangunan)” (al-Majmu: 5: 266)
وَرَأَيْتُ مِنَ الْوُلاَةِ مَنْ يَهْدِمُ مَا بنِيَ فِيْهَا ، وَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يُعَيِّبُوْنَ عَلَيْهِ ذَالِكَ وَلأَنَّ فِيْ ذَالِكَ تَضْيِيْقًا عَلَى النَّاسِ
“Aku menyaksikan diantara para pemimpin ada yang menghancurkan apa yang dibangun di atas kuburan dan aku tidak melihat fuqaha mencela perbuatan tersebut karena di dalamnya mengandung tekanan (intimidasi) bagi orang lain. (Al-Majmu: 5/266)
وَاَكْرَهُ أَنْ يُعَظَّمَ مَخْلُوْقُ حَتَّى يُجْعَلَ قَبْرُهُ مَسْجِدًا مَخَافَةَ الْفِتْنَةِ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ بَعْدَهُ مِنَ النَّاسِ
“Aku membenci diagung-agungkannya seorang makluk sampai–sampai kuburannya dijadikan sebagai masjid, karena takut fitnahnya akan menimpa dirinya dan orang-orang setelahnya“. (al-Madzhab : 1/456)
An Nawawiy asy-Syafi’iy berkata:
وَيُكْرَهُ تَجْصِيْصُ الْقَبْرِ وَالْبِنَاءُ وَالْكِتَابَةُ عَلَيْهِ ، وَلَوْ بُنِيَ فِيْ مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٌ هُدِمَ
“Dimakruhkan mengapuri dan kuburan, atau ditulis diatasnya dan jika dibangun suatu perkuburan tempat umum, maka bangunan tersebutpun dihancurkan”. (as-Siraj al-Wahhaj: 1/114)
Imam an-Nawawiy juga berkata: “Tidak boleh berthawaf terhadap makam Rasulullah, serta makruh menggosok–gosok perut dan punggung ke dinding makamnya. Hal ini dikatakan oleh Abu Ubaidillah al-Hulaimiy dan yang lainnya. Mereka berkata bahwa dimakruhkan mengusap–ngusap makam Nabi dengan tangan dan menciumnya. Bahkan menurut aturan (adab) mereka harus menjauhkan diri dari kubur. Pendapat ini benar–benar telah disepakati oleh para ulama. Pandangan ini berbeda dengan pandangan kebanyakan orang awam. Kita wajib mengikuti dan mengamalkannya hadits–hadits shahih dan pendapat para ulama. Kita tidak boleh mengadakan hal yang diada–adakan oleh orang awam dan orang–orang jahil selain mereka. Yang lebih berbahaya mengusap dengan tangan atau anggota badan lain untuk memperoleh berkah. Tindakan ini merupakan bukti kebodohan dan kelalaian, karena sesungguhnya berkah hanya bisa didapatkan melalui amalan yang sesuai dengan syari’at. Bagaimana mungkin mendapatkan keutamaan dari hal–hal yang menyimpang dari kebenaran? (al-Majmu: 5/257-258)
Imam an-Baghawiy berkata: “Dimakruhkan mendirikan naungan (atap) di atas kuburan karena Umar pernah melihat asap di atas sebuah kubur lalu ia memerintahkan untuk menghilangkannya seraya berkata: “Biarkan amalnya yang akan menaunginya!”. (al-Majmu: 5/266)
Sesungguhnya jika pembuat syariat Allah SWT telah memerintahkan agar membangun masjid, maka secara implicit, dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat di dalamnya. Karena shalat adalah tujuan dari pembangunan masjid. Demikian pula jika dia melarang membangun masjid di atas kuburan, maka secara implicit, dia juga melarang shalat di dalamnya, karena shalat itu pula yang menjadi tujuan dari pembangunan masjid, bukan di kuburan! Hal yang demikian sangat jelas dan masuk akal sekali bagi kita semua.
Ziarah Kubur Yang Disyari’atkan.
Ziarah kubur dalam Islam dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabda beliau:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتَكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُورُوهَافَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
“Sesungguhnya aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ia akan mengingatkan kalian kepada hari Akhirat,” (HR. Ahmad: 1173–Dishohihkan oleh al–Albani dalam silsilah Shohihah: 2/545)

Para Ulama Membagi Ziarah Kubur Menjadi Dua Macam
1. Ziarah kubur yang disyari’atkan
Yaitu sesuai dengan tuntutan Rasulullah SAW dengan mendo’akan si mayit atau memberi salam kepada ahli kubur, sebagaimana sabda Nabi SAW.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ إِلىَ الْمَقْبَرَةِ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَقَوْمِ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّاإِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحَقُوْنَ
“Dari Abu Hurairoh ra, bahwasanya Nabi SAW keluar menuju kuburan, lalu mengucapkan, Semoga keselamatan atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan orang–orang mukmin, sesungguhnya kami juga akan berjumpa dengan kalian kalau Allah sudah menghendaki.” (HR. Muslim: 249)
2. Ziarah kubur yang tidak disyari’atkan
Yaitu dengan amalan yang tidak dianjurkan oleh Nabi SAW, dan tidak pernah dilakukan oleh generasi salafush–sholih, seperti membaca al-Qur’an di kuburan, kirim pahala, mengusap–ngusap kuburan, menyembelih binatang, membakar kemenyan, berdiam diri/tirakat (I’tikaf), thowaf mengelilingi kuburan, atau sholat di kuburan dan/atau menghadapnya.
Nabi SAW telah melarang perkara-perkara di atas sebagaimana sabda beliau (yang artinya): “Barang siapa yang mengamalkan suatau amalan padahal tidak ada padanya perkara (petunjuk) dari kami, maka itu tertolak.” (HR. Muslim: 1718)

Bahkan secara khusus Nabi SAW melarang hal ini dalam sabda beliau:
فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ فَلْيَزُرْ وَلاَتَقُوْلُوْاهُجْرًا
“Barang siapa yang hendak berziarah (kubur) maka berziarahlah, dan jangan berkata–kata hujron.” (HR. An Nasa’I dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Ahkamul-Jana’iz hlm. 277)
Imam an-Nawawi rahimallah (al-Majmu’:5/301) berkata: “hujron adalah perkataan yang batil.”
Al-Albani rahimallah (Ahkamul-Jana’iz hlm. 228) berkata: “tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang ketika ziarah kubur, seperti berdo’a kepada mayit, minta pertolongan kepada-nya dan bertawasul dengan mereka, adalah termasuk perkataan yang batil, maka wajib bagi setiap alim ulama menjelaskan kepada manusia tentang hukum yang sebenarnya dan memberikan pemahaan ziarah kubur yang disyari’atkan dan tujuan (ziarah kubur) tersebut”.
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW menyamakan orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat sholat ialah seperti orang–orang Yahudi dan Nasrani yang terlaknat. Beliau bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَاءِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang–orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka menjadi tempat shalat (tempat ibadah).” (HR. al-Bukhari: 437 dan Muslim: 530)

Faedah Ziarah kubur
Dari Nash–nash yang shohih, kita dapat menyimpulkan faedah–faedah ziarah kubur diantaranya:
1. Faedah bagi mayit yang diziarahi, yaitu untuk memberi manfaat kepada mayit dengan mendo’akan keselamatan baginya dan memohonkan rahmat-Nya bagi mereka. (lihat HR. Muslim:249)
2. Faedah bagi peziarah sendiri, yaitu sebagai sarana agar hati menjadi lunak dan selalu ingat kematian. (lihat HR. Muslim: 3/56, al-Hakim:1/376, Ahmad: 3/237, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Ahkamul-Jana’iz hlm, 228-229)

Hukum membaca Al-Qur’an di kuburan dan mengirim pahalanya kepada mayit.
Membaca al–Qur’an di kuburan tidaklah disyari’atkan, tidak ada sunahnya, tidak pernah dilakukan oleh para shahabat ra dan pengikutnya! Aktivitas ini hanyalah kebiasaan yang tidak ada asal–usulnya. Pernyataan ini dikuatkan oleh beberapa alasan, di antaranya:
• Hadits–hadits tentang perintah dan faedah–faedah ziarah kubur mengisyaratkan kepada kita bahwa membaca al-Qur’an di kuburan tidak disyari’atkan.
• Seandainya membaca al-Qur’an di kuburan itu disyari’atkan maka pasti Rasulullah SAW melakukannya dan akan mengajarkannya kepada sahabatnya ra dan ajaran tersebut akan sampai kepada kita.
• Aisyah ra ketika bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bacaan yang dibaca ketika ziarah kubur, beliau menjawab bahwa yang dibaca adalah ucapan salam dan mendo’akan mayit, dan Rasulullah tidak mengajarinya bacaan al-Qur’an baik al-Fathihah atau selainnya.
• Agama Islam telah sempurna dengan wafatnya Rasulullah SAW, sehingga tidak mungkin Rasulullah SAW khianat dan menyembunyikan salah satu syari’at seperti anjuran membaca al-Qur’an di kuburan: ini pertanda bahwa amalan tersebut tidak disyari’atkan.
• Ada sebuah hadits:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَجْعلُوْابُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
“Dari Abu Hurairoh ra beliau berkata; “Rasulullah SAW bersabda: ’janganlah jadikan rumah-rumah kalian (laksana) kuburan. Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang dibacakan padanya surat al Baqarah.” (HR. Muslim: 2/188)

Hadits ini menunjukkan bahwa kita diperintahkan membacakan al-Qur’an di rumah–rumah kita sekaligus dilarang menjadikan rumah–rumah kita laksana kuburan yang mana kuburan itu bukan tempat untuk membaca al-Qur’an.

Hukum Asal Menghadiahkan Pahala Kepada Mayit
Ketahuilah wahai saudara seiman, menghadiahkan pahala suatu ibadah kepda mayit, secara asal hukumnya tidak disyari’atkan baik itu sedekah, haji, umroh, sholat, atau puasa. Yang disyari’atkan bagi yang hidup adalah mendo’akan orang yang mati. Oleh karena itu Nabi SAW bersabda:
إِذَامَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَ قَةُ جَارَيَةُ , أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَةُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُوْلَهُ
“Apabila seorang mati maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendo’akannya.”(HR. Muslim: 1631)
Rasulullah SAW menunjukkan bahwa yang disyari’atkan bagi kita adalah mendo’akan orang yang telah mati. Beliau tidak memerintahkan kita untuk bersedekah, berhaji, berpuasa, berumroh, atau sholat bauat orang mati, maka dari sini kita ketahui bahwasanya semua amalan ini tidak dianjurkan.

Menghadiahkan pahala amalan kepada mayit, sampaikah?
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa dalam hadits–hadits yang shohih terdapat keterangan tentang sampainya beberapa amalan yang dihadiahkan pahalanya kepada mayit, berikut ini perinciannya:
• Dalam masalah bersedekah, diantaranya Rasulullah SAW mengizinkan Sa’ad bin Ubadah untuk bersedekah buat ibunya yang telah meninggal (HR. al-Bukhari: 2756)
• Dalam masalah haji, diantaranya Rasulullah SAW mengizinkan salah satu sahabatnya menghajikan saudaranya bersama Subrumah (HR. Abu Dawud: 1811, Ibnu Majah:2903, Ibnu Hiban:962, dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ul Gholil:7/171)
• Dalam masalah puasa, di antaranya Rasulullah SAW mengizinkan salah satu sahabatnya untuk mengqodhokan (membayarkan hutang) puasa ibunya yang telah meninggal dan mempunyai tanggungan puasa (HR. al-Bukhari:1953 dan Muslim:2917)
Adapun selain tiga masalah di atas para ulama berbeda pendapat tentang sampai dan tidaknya apabila dihadiahkan pahalanya kepada mayit.

Pendapat pertama
Mengatakan tidak sampainya pahala amalan yang dihadiahkan kepada mayit selain masalah di atas. Hal ini lantaran yang disebutkan hanya perkara di atas, seangkan yang lain seperti membaca al-Qur’an, shalat, dan semisalnya tidak disebutkan dalam hadits–hadits yang shohih, sedangkan tiap–tiap orang akan membawa amalannya sendiri–sendiri (lihat QS. An –Najm (53:39) dan Al Baqarah 2:134)

Pendapat kedua
Mengatakan semua amalan ibadah apabila dihadiahkan pahalanya kepada mayit maka akan sampai kepadanya. Hal ini lantaran perkara–perkara yang disebutkan dalam hadits adalah masalah–masalah yang kebetulan ditanyakan kepada Nabi SAW dan bukan pengkhususan masalah itu saja. Seandainya saja ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW tentang membaca al-Qur’an buat ayahnya yang telah mati maka Nabi SAW pun akan menjawab sama dengan masalah haji, sedekah, dan semisalnya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada qiyas yang sah, dan pendapat ini diikuti oleh Syaihkul Islam Ibnu Taimiyah dan diikuti pula sebelumnya oleh Imam Ahmad, dan diikuti oleh Muhammad bin Ibrahim serta Ibnu Utsaimin, Akan tetapi, mereka tidak menganjurkannya dan mereka mengatakan bahwa mendo’akan mayit lebih afdhol daripada menghadiahkan pahala amalan kepada mayit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “sesungguhnya sudah menjadi hal yang ma’ruf bahwa kaum muslimin pada masa yang utama (generasi shahabat, tabi’in, dan tabi’it-tabi’in) melaksanakan ibadah kepada Allah dengan macam–macam ibadah yang disyari’atkan, baik yang wajib maupun sunah.
Mereka mendo’akan kaum mukminin dan mukminat baik yang masih hidup atau yang telah meninggal, sebagaimana perintah Allah.
Lalu beliau berkata: “dan bukan kebiasaan generasi salaf (Pendahulu), apabila mereka melakukan shalat sunnah, puasa sunnah, haji, atau membaca al-Qur’an, lalu mereka hadiahkan pahalanya kepada orang yang telah mati secara umum dan tidak pula dikhususkan bagi mereka. Maka tidak sepantasnya bagi manusia untuk berpaling dari jalan para salaf, karena sesungguhnya (jalan salaf) adalah paling afdhol dan paling sempurna.”(Majmu Fatawa: 24/322-323)

Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an Kepada Mayit
Menurut Imam Syafi’i Dan Ulama Syafi’iyah

Firman Allah Swt


38. (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
39. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
(QS. An-Najm: 38 – 39)

1. Al Hafizh Ibnu Katsir telah berkata di Dalam Mentafsirkan Ayat Diatas :
... لا يحمل عليه وزرغيره كذالك لا يحصل من الاجر الا ما كسب هو لنفسه، ومن هذه الاية الكريمة استنبط الشافعى رحمه الله ومن تبعه انّ القرأة لا يصل اهداء ثوابها الى الموتى لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ولهذا لم يندب اليه رسول الله صلى الله عليه وسلم امته ولا حثهم عليه ولا ارشدهم اليه بنصّ ولا اماء ولم ينقل ذالك عن احد من الصحابة رضي الله عنه ولو كان خيرا لسبقونا اليه

“Yaitu sebagaimana seseorang tidak akan memikul dosa orang lain demikian juga seorang tidak akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa–apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri.
Dan dari ayat yang mulia ini (ayat An-Najm: 39), Imam Syafi’i dan ulama–ulama yang mengikutinya telah mengambil (kesimpulan) hukum, bahwa bacaan yang pahalanya di hadiahkan (dikirimkan) kepada mayit tidak dapat sampai, karena bacaan tersebut bukan dari amal dan usaha mereka.
Oleh karena itu Rasulullah SAW tidak pernah mensyari’atkan umatnya (untuk menghadiahkan) bacaan Al-Qur’an, kepada orang yang telah mati dan juga tidak pernah menggemarkannya atau memberikan petunjuk kepada mereka baik dengan Nash (dalil yang tegas dan terang) dan tidak juga dengan isyarat (sampai–sampai dalil isyarat pun tidak ada) dan tidak pernah dinukil (kutip) dari seorang pun sahabat (bahwa mereka pernah mengirim bacaan al-Qur’an kepada orang yang telah mati.
Kalau sekiranya perbuatan itu baik pasti para sahabat telah mendahului kita mengamalknya dan dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil (nash–nash) dan tidak boleh dipalingkan dengan berbagai macam qiyas dan ro’yu (pikiran) .
 Periksa Tafsir Ibnu Katsir (Juz : IV hal . 272) cet. Darus Salam dan Ahkamul Janna: 12. hlm 220 cet. Maktabah al-Ma’arif.
Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaiman dinukil oleh az-Zubaidi dalam sarah Ihya Ulumuddin (x/369)
 Lihat Ahkamul Janaa-iz .hlm 220-221 cet. Maktabah Al-Ma’arif th. 1412 H.
2. Di Dalam Kitab Tafsir Jalalain di Sebutkan Demikian :
فليس له من سعى غيره الخيرشيء
“Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari hasil usaha orang lain“ (tafsir Jalalain :2/197)
 Periksa Tafsir Jalalain (Juz 2 hal :197)
3. Imam Al-Khozin di dalam Tafsirnya mengatakan:
والمشهور من مذهب الشافعى انّ القرأة القرأن لا يصل للميت ثوابها
Dan pendapat yang mashur dari Madzhab Syafi’i, bahwa bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dihadiahkan/dikirimkan kepada orang yang telah mati) adalah tidak dapat sampai kepadanya.
 Periksa Tafsir al-Jamal (Juz: 1V hal:236)
4. Imam Muzani, Hamisyi Al-Um, Mengatakan:
فاعلم رسو ل الله صلى الله عليه وسلم كما اعلم الله من انّ جناية كل امرئ عليه كما ان عمله له لا لغيره ولا عليه
Rosulullah SAW memberitahukan sebagaimana yang diberitakan Allah, bahwa dosa seorang akan menimpa dirinya sendiri seperti halnya amalnya untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain dan tidak dapat dikirimkan kepada orang lain
 Periksa di Pinggiran /tepi Kitab al-Um karya Imam Syafi’i (juz: 7 hal. 269)

5. Pendapat Imam Asy- Syafi’iرحمه الله . Sebagaimana Imam An- Nawawi Berkata:
واما قرأء ة القرأن فالمشهور من مذهب الشافعى انه لا يصل ثوابها الى الميت .... ودليل الشافعى وموافقيه قول الله تعالى . وان ليس للانسان الا ما سعى . وقول النبي صلى الله عليه وسلم : اذا ما ت ابن ادم انقطع عمله الا من ثلاث: صدقة جارية او علم ينتفع به او ولد صالح يد عوله
Adapun bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) maka pendapat yang masyhur dari Madzab Syafi’i, tidak sampai kepada mayit yang dikirim.
Sedang dalil Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, yaitu Firman Allah ta’ala (yang artinya) “dan seseorang tidak akan memperoleh melainkan pahala usahanya sendiri “dan sabda Nabi SAW. (yang artinya)“ apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya (usahanya) kecuali tiga hal, yaitu shodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh“ (laki-laki/perempuan) yang berdo’a untuknya (mayit)
 Periksa Syarah Muslim karya Imam an-Nawawi (juz;1 hlm.90)
Juga imam Nawawi berkata:
واما قراءة القران وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوها فذهب الشافعي والجمهور انهالا تلحق الميت وكرر ذالك فى عدة مواضع فى شرح مسلم
“Adapun bacaan al-Qur’an dan mengirimkan pahalanya untuk mayit dan mengganti sholatnya mayit tersebut menurut Imam Syafi’i dan Jumhurul Ulama adalah tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi dan keterangan seperti ini telah di ulang–ulang oleh Imam an-Nawawi di dalam kitabnya syarah Muslim “(As-Subki, Takmilatul Najmu, Syarah Muhadzab, juz.10, hlm 426)
 Periksa Takmilatul Majmu, Syarah Muhadzab karya Imam As-Subky (juz: 10. Hlm.426)

6. Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami Berkata :
الميت لا يقرأ عليه مبني على ما اطلقه المتقدمون من ان القراءة لا تصله اى الميت لأن ثوابها للقارئ والثواب المرتب على عمل لا ينقل عن عامل ذالك العمل قال الله تعالى : وان ليس للانسان الا ما سعى
“Mayit tidak boleh dibacakan apapun”!, berdasarkan keterangan yang mutlak dari Ulama Muttaqien (terdahulu) bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, karena pahala bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkannya) perbuatan itu, berdasarkan Firman Allah (Yang artinya; “dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari hasil usahanya sendiri”.
 Periksa al-Fatawal Kubro al-Fiqhiyah karya al-Haitami (juz: 2. Hlm. 9)
Demikian antara berbagai pendapat ulama–ulama Syafi’iyah tentang acara tahlihlan atau acara pengiriman pahala bacaan kepada orang yang telah mati (mayit) yang ternyata mereka mempunyai satu pandangan, yaitu bahwa mengirimkan pahala bacaan kepada mayit itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit/arwah yang dikirimi, lebih–lebih lagi kalau yang dibaca itu selain al-Qur’an, tentu saja akan lebih tidak sampai kepada mayit/arwah yang dikirimi.
Jika sudah jelas, bahwa pengiriman pahala tersebut tidak dapat sampai, maka acara–acara semacam itu adalah sia–sia belaka, atau dengan kata lain merupakan tabdzir, padahal Islam melarang umatnya berbuat sia–sia dan tabdzir.
Adapun dasar hukum dari pendapat mereka itu adalah Firman Allah SWT dalam surat an-Najm ayat 39, dan hadits Nabi SAW tentang terputusnya amal manusia apabila ia telah meninggal dunia kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya dan anak yang sholeh, baik laki–laki maupun perempuan yang berdo’a untuk orang tuanya.
Kamudian timbul pertanyaan, bagaimana jika senadainya setiap usai tahlilan lalu berdo’a.
اللهمّ اوصل ثواب ما قرأناه الى فلان ابن فلان ؟
“Ya Allah sampaikanlah pahala bacaan kami tadi kepada roh fulan bin fulan”
Pertanyaan di atas dapat dijawab demikian. “Ulama telah sepakat, bahwa pengiriman pahala bacaan itu tidak dapat sampai kepada mayit/arwah yang dikirimi, karena bertentangan dengan Firman Allah SWT surat an-Najm: ayat 39”.
Adalah sangat janggal, jika kita berbuat mengirimkan pahala bacaan kepada mayit, yang berarti kita telah melanggar syari’at-Nya, tetapi kemudian kita memohon agar perbuatan yang melanggar syari’at itu dipahalai, dan lebih dari itu, mohon lagi agar pahalanya disampaikan kepada arwah fulan bin fulan.
Jadi jika seusai acara tahlilan itu, kita lalu berdo’a seperti itu, rasanya sangat janggal dan tetap tidak dapat di benarkan, karena terjadi hal–hal yang kontradiktif (bertentangan), yaitu disatu sisi do’a adalah ibadah dan disisi lain amalan pengiriman pahala bacaan melanggar syari’at. Yang kemudian amalan semacam itu kita mohonkan agar diberi pahala dan pahalanya disampaikan kepada arwah?

Syubhat dan Jawabannya:
1. Syubhat Pertama
Ibnu Umar radiallahuanhuma berwasiat supaya dibaca pada kuburnya awal–awal Surat al-Baqarah dan akhir–akhirnya, sebagaimana dalam syarh Aqidah Thohawiyyah halaman, 458, dikatakan:
نُقِلَ عَنِ ابْنِ عَمَرَ أَنَّهُ أَوْصَى أَنْ يُقْرَأَ عَلَى قَبْرِهِ وَقْتَ الدَّفْنِ بِفَرَاتِحِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ وَخَوَاتِيْمِهَا
“Dinukil dari Ibnu Umar bahwasanya beliau mewasiatkan pada saat pemakaman supaya dibacakan pada kuburnya awal–awal Surat Al Baqarah dan akhir–akhirnya”




Jawaban:
Atsar/hadits ini tidak sah dari Ibnu Umar rahimallahanhuma oleh karenanya, penulis menyampaikan denan shighot tamridh yaitu bentuk Kalimat yang meragukan/ tidak pasti (yatitu: نُقِلَ ).
Al Albani rahimahullah berkata: “Atsar ini tidaklah sah dari sahabat ibnu Umar secara sanad.” Lalu beliau menambahkan:”wajib atasmu wahai seorang muslim untuk memegang sunah, waspadalah terhadap bid’ah sekalipun manusia memandangnya baik, karena sesunguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan sebagaimana sabda Rasulullah SAW “. (Silsilah Dho’ifah:1/127)
Dalam sanad atsar Ibnu Umar ini terdapat perawi bernama Abdurrohman bin Alla’ bin Lajlaj yang termasuk perawi majhul (tidak dikenal) dan haditsnya tidak diterima, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam adz-Dzhahabi dalam Mizanul–I’tidal, seandainya atsar tersebut dianggap sah dari Ibnu Umar, maka hadits itu hukumnya mauquf (terhenti sampai Ibnu Umar saja dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW) dan perkataan atau perbuatan siapa pun apabila menyelisihi petunjuk Nabi SAW maka ditolak.
2. Syubhat Kedua
Imam Ahmad rujuk ketika mendengar wasiat Ibnu Umar rahimallahanhuma dan akhirnya membolehkan al-Qur’an di baca untuk mayit.

Jawaban :
Berita rujuknya imam Ahmad dalam masalah ini juga tidak sah, lantaran kisah rujuknya Imam Ahmad ini silsilahnya sebagai berikut:
Al-Kholal dari al-Hasan bin Ahmad al-Warroq, dari Ali bin Musa al-Haddad dari Imam Ahmad.


Keterangan :
Al-Hasan bin Ali al-Warroq termasuk perawi majhul (tidak dikenal), demikian pula syaiknya yang bernama Ali bin Musa al-Haddad juga majhul (tidak dikenal).
Riwayat yang lemah dari Imam Ahmad ini juga menyelisihi pendapat Imam Ahmad yang sah dalam masalah ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Masa’ilnya (hlm.158), beliau mengatakan:
سَمِعْتُ أَحْمَدَ سُئِلَ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ فَقَاَلَ : لاَ
“Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang bacaan al-Qur’an di kuburan, beliau menjawab: “tidak boleh”
Riwayat yang sah dari Imam Ahmad adalah beliau mengingkari bacaan al-Qur’an yang dikirimkan buat orang mati. Dan inilah madzhab para shalafush sholih, seperti Madzhab Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Imam Malik berkata: “Aku tidak mengetahui seorang pun yang melakukan hal ini.”
Maka dengan ini menjadi jelas perkataan bahwa Ibnu Umar mewasiatkan supaya di bacakan al-Qur’an di kuburan, kemudian diikuti oleh Imam Ahmad adalah tidak sah.
3. Syubhat Ketiga
Imam asy-Sya’bi mengatakan: “Kebiasan orang–orang Asnhor apabila diantara mereka mati maka mereka segera pergi ke kuburnya untuk membaca al-Qur’an disamping kuburnya.

Jawaban:
Riwayat tentang perkataan Imam Asy-Sya’bi rahimahullah ini juga tidak jelas–asal usulnya. Di antara hal–hal yang melemahkannya adalah:
Ada beberapa riwayat yang semisal tetapi tidak disebutkan keterangan membaca al-Qur’an di kuburan, walau demikian riwayat ini lemah; sebagaimana yang dikeluarkan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur hlm. 15, beliau berkata:
كَانَتِ الأََنْصَارُ يَقرَؤُوْنَ عِنْدَ الْمَيِّتِ سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ
“Kebiasaan orang–orang Anshor adalah membaca Surat al-Baqarah disisi orang yang mati, “(as-Sutyuthi) mengomentari: “Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Marwazi, beliau menuliskan atsar ini dalam Bab’ apa yang dibaca ketika seseorang sakit menghadapi kematian, dan apa saja yang dibaca di sisinya. “(HR. Ibnu Abi Syaibah: 4/74)
Dari keterangan di atas, jelas bahwa andaikan atsar itu dianggap sah maka maksud dari kata mayyit dalam hadits adalah orang yang akan mati bukan orang yang telah mati, Hal ini didasari oleh Firman-Nya:

“Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula), kemudian sesungguhnya kamu pada hari kiamat akan berbantah–bantah di hadapan Robbmu. (QS.Az-Zumar: 39:30)
Akan tetapi, atsar itu lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, lantaran dalam sanadnya ada perawi bernama Mujalid ibnu Sa’id, dia perawi yang lemah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam taqrib-nya, beliau berkata: “Dia (mujalid) adalah perawi yang tidak kuat, dan sungguh telah berubah di akhir umurnya.”(Lihat Ahkamul-Jana’iz hlm 244).
4. Syubhat Keempat
Imam Ahmad mengatakan: “telah terjadi ijmak/ kesepakatan ulama atas bolehnya membaca al-Qur’an dan menghadiahkannya kepada mayit karena sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin berkumpul di setiap negeri, mereka membaca al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit tanpa ada satu pun yang mengingkarinya.
Jawaban:
Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang sah dari Imam Ahmad adalah beliau mengingkari bacaan al-Qur’an di kuburan dan menghadiahkannya untuk mayit, adapun kisah rujuknya dari pendapat ini tidaklah sah.
Kemudian ijmak yang disangka ada tersebut juga tidak sah, bahkan secara lahir justru menunjukkan adanya ijma’ atas yang sebaliknya, karena para salafush sholeh berziarah kubur hanya untuk mengucapkan salam buat mayit dan mengambil ibroh untuk mengingat kematian, para sahabat tidak pernah membaca al-Qur’an di kuburan apalagi menghadiahkannya kepada mayit, sebagaimana perkatan Imam Malik Rahimallah “aku tidak mengetahui seorang pun yang melakukan hal ini (membaca al-Qur’an di kuburan).”
Atau seandainya nukilan ijmak itu benar dari Imam Ahmad, maka ini adalah ijmak yang tidak sah, karena telah diketahui adanya khilaf (perbeedaan pendapat) dalam masalah ini seperti pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan pendapat yang sah dari Imam Ahmad dalam satu riwayatnya, bahwa mereka semua mengingkari bacaaan al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mayit, sebagaimana dalam Syarhul-ihya, oleh az-Zubaidi (2/258) mereka jelas–jelas membid’ahkan hal itu.
5. Syubhat Kelima
Dalam sunan Baihaqi disebutkan:
أَنَّ ابْنَ عَمْرَ اسْتَحَبَّ أَنْ يُقْرَاَ عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ الدَّفْنِ أَوَّلَ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتَهَا
“Bahwasanya Ibnu Umar menyukai agar dibaca di atas kuburusan sesudah pemakaman awal Surat Al-Baqarah dan akhirnya.” (Dinukil dari dalil-dalil membaca Al-Qur’an untuk orang mati hlm. 19)



Jawaban:
Perkataan di atas tidak berbeda dengan wasiat Ibnu Umar rahimallah anhuma keduanya tidak sah sebagaimana yang telah lalu, karena dalam sanad atsar ini terdapat perawi bernama Abdurrohman bin Alla’ bin Lajlaj, dia termasuk perawi majhul (tidak dikenal) dan hadits–haditsnya tidak diterima (lihat kembali syubhat pertama)
6. Syubhat Keenam
Hadits riwayat ad-Duruqutni berbunyi:
مَنْ مَرَّعَلَى الْمَقَابِرِ فَقَرَأَ فِيْهَا إِحْدَى عَشَرَ مَرَّةً : {قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ } ثُمَّ وَهَبَ اَجْرَهُ لِلاَمْوَابِ أُعْطِىَ مِنَ الأَجْرِبِعَدَدِ الاَمْوَاتِ
“Barangsiapa melewati kuburan, lalu membaca padanya Surat Qul-huwallahu Ahad 11 kali, lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang–orang yang telah meninggal dunia, niscaya ia diberi pahala sebanyak jumlah orang yang meninggal itu.

Jawaban:
Hadits di atas adalah hadits maudhu’ (palsu)
Hadits tersebut dikeluarkan oleh ar-Rofi’I dlam Tarikh al Qozwin (2/297) dari jalan Dawud bin Sulaiman al-Ghozi, dari Ali bin Musa ar-Ridho, dari Abu Musa bin Ja’far, dari ayahnya al-Husain bin Ali dari ayahnya, dari Rasulullah SAW bahwa beliau berkata ; “…”
Keterangan:
Dalam silsilah perawi hadits ini terdapat Dawud bin Sulaiman al-Ghozi, dia adalah perawi yang suka berdusta.
Imam adz-Dzahabi rahimallah (Mizanul–I’tidal no.2608) berkata: “yahya bin Ma’in telah mendustakannya, Abu Hatim tidak mengenalnya, dia adalah syaikh kadzab (syaikh yang suka berdusta).”
Demikian pula al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Lisan, as-Suyuthi dalam Dzailul–ahadists al-Maudhu’ah, Ibnu Iroq alam Tatrihisy-Syari’ah al-Marfu’ah Anil–Ahadits asy-Syi’ah al-Maudhu’ah, mereka semua menyatakan bahwa Dawud al-Ghozi adalah perawi kadzhab. (Lihat Ahkamul-Jana’iz hlm 245)
7. Syubhat Ketujuh
Hadits riwayat ath-Thobroni dan al Baihaqi:
إِذَامَاتَ أَحُدُكُمْ فَلاَ تَحْبَسُوْهُ وَأَسْرِ عُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَالْيَقْرَأَ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلِيْهِ بِخَاتِمَةِ الْبَقَرَةِ فِى قَبْرِهِ
“Apabila salah satu dari kalian mati maka jangan kalian tahan, dan segerakanlah manuju kuburnya, dan bacakan awal surat al Baqarah di sisi kepalanya, dan akhir Surat al-Baqarah di sisi kedua kakinya”.

Jawaban:
Hadits di atas adalah hadits dho’if jiddan (sangat lemah)
Dikeluarkan oleh ath-Thabroni dalam al-Mu’jam al Kabir (12/444/13613), dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (7/16/9294) dari jalan Yahya bin Abdullah al-Baluti, dari Ayyub bin Nahik al-Halabi, dari Atho’bin Abi Robah, dari Ibnu Umar dari Nabi SAW.

Keterangan:
Al –Haitsami rahimallah (al-Majma’:3/44) berkata: “dalam hadits ini ada perawi bernama Yahya bin Abdullohh al-Babaluti, dia adalah perawi Dho’if (lemah).
Hadits ini menjadi sangat lemah karena di dalamnya juga ada perawi bernama Ayyub bin Nahik yang dikomentari oleh para ulama:
• Imam Adz-Dzahabi (al-mughni) berkata tentangnya:”mereka (ahli hadits) meninggalkannya (tidak memakai hadits Ayyub, pen).
• Ibnu Hatim rahimallah (1/1/259) berkata; aku mendengar ayahku mengatakan: “dia (ayyub bin Nahik) perawi yang haditsnya lemah, aku mendengar Abu Zur’ah mengatakan tentangnya:” aku tidak meriwayatkan hadits darinya, demikian juga tidak dibacakan atas kami hadits, dan beliau berkata “Dia Munkarul Hadits”.
• Al–Azdi rahimallah mengatakan: “dia Perawi Matruk (ditinggalkan hadistnya oleh ahli hadits).
8. Syubhat Kedelapan
Hadits riwayat Abu Dawud, an-Nasai’I, Ahmad dan Ibnu Hibban
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ اقْرَؤُوْايَسْ عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Dari Ma’qil bin Yasar berkata: “bacakan Surat Yasin atas mayit kalian”.

Jawaban:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (3121), Ibnu Majah (1448), Ahmad (5/26), al-Baihaqi (3/383), dan lainnya.
Hadits ini sangat lemah, silsilah hadits ini dari jalan Sulaiman at-Taimi, dari Abu Utsman, dari ayahnya, dari Ma’qil bin Yasar.
Keterangan:
• Abu Utsman adalah perawi Majhul (tidak dikenal), sebagaimana dikatakan oleh Ibnul-Madini.
• Ayah Abu Utsman juga seorang perawi Majhul.
• Pada hadits ini terdapat keguncangan dalam sanadnya, karena sebagian perawi menyebutkan “dari Abu Utsman dari ayahnya dari ma’qil” sedang sebagian lain menyebutkan “dari Abu Utsman dari Ma’qil (tanpa menyebut ayahnya)”.
Dari penjelasan di atas tampaklah bahwa hadits ini mempunyai tiga cacat:
a. Karena Abu Utsman adalah perawi majhul
b. Karena ayat Abu Utsman juga majhul
c. Dan karena sanad hadits ini Mudhththorib (guncang).
Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa hadits ini tidak dapt dijadikan hujjah, hal ini telah dijelaskan oleh Ibnul–Mundzir dalam Aunul–Ma’bud syarah sunan Abu Dawud (8/390), dan Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar hlm. 122.

Allahu a’lam
Lebih baru Lebih lama

Followers